PASCA DITANGKAP MMP DAN POLHUT RIAU DI LUBUKSAKAT KAMPAR

Lima Truk Angkut Sawit Keluar Lagi dari Kebun Sawit Ayau 

Di Baca : 4871 Kali
Lima truk sarat angkut tandan buah segar (TBS) sawit keluar lagi dari kebun sawit Ayau di Desa Kepaujaya Kampar, Riau, Senin (19/4/2021) pukul 12.00 WIB, pasca ditangkap ormas MMP dan aparat Polhut Riau, Jumat (16/4/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.

Lubuksakat, Detak Indonesia--Lima unit truk sarat mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit keluar kembali dari kebun sawit Ayau di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau Senin siang (19/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB dan dibawa ke sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) arah jalan raya Perhentian Raja Lipatkain. Empat truk berhenti di sebuah kedai di Desa Kepau Jaya karena ketakutan terserobok wartawan yangvsedang investigative reporting,  dan satu truk sarat angkut TBS sawit tetap meluncur mengantar TBS itu ke arah pabrik kelapa sawit (PKS) ke arah jalan lintas Lubuksakat-Lipatkain Kampar. 

Padahal pada 16 April 2021 lalu pihak Ayau melalui manajemen pimpinannya Suwito selaku pimpinan PT Sarindo sudah berjanji kepada Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan petugas Polhut Riau yang menangkap dua truk sawit yang angkut TBS PT Sarindo (Ayau) dan PT Central (Johannes) pimpinannya Silitonga untuk menghormati tugas dan fungsi MMP untuk tidak melakukan aktivitas kebun. Namun masih melakukan aktivitas kebun dan mengangkut TBS keluar kebun ke sebuah PKS arah ke Perhentian Raja-Lipatkain, Kampar, Riau Senin siang (19/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB.  

Seharusnya manajemen PT Sarindo (Ayau) dan PT Central (Johannes) mengadakan pertemuan dulu dengan Kepala Dinas LHK Riau Dr Ir Mamun Murod. Ini sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditandatangi Suwito dan Silitonga terhadap pimpinan ormas MMP Hanafi dkk pada 16 April 2021 lalu di Lubuk Sakat saat penangkapan dua truk TBS Ayau dan Johannes. Kebun ini dalam pengawasan Dinas LHK Riau karena sudah dieksekusi menjadi milik negara karena menanam sawit di dalam kawasan hutan. Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Konservasi (HK).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar